Saya telah membahas soal pembuatan SKCK di posting ini. Kali ini, saya akan membahas soal pembuatan kartu kuning alias kartu pencari kerja alias AK.1. Kartu ini biasanya digunakan untuk melamar kerja, utamanya untuk melamar CPNS.
Syarat pembuatan kartu kuning ini adalah ijazah dari tiap jenjang sekolah (SD - pendidikan terakhir), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. Prosesnya cukup mudah dan cepat (dan gratis). Tinggal menyerahkan berkas-berkas tersebut, kemudian kartu kuning kita akan diisi oleh petugas (tulis tangan). Tandatangan, tempel-tempel foto, selesai. Kartu ini boleh dilegalisir maksimal 5 lembar.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun, dan harus lapor setiap 6 bulan sekali bila belum memperoleh pekerjaan. Begitulah, semoga bermanfaat
Maaf min mau tanya kalo seumpama ijazah dri jenjang sd-pendidikan terakhirnya dalam bentuk foto copy / print hasil scan bisa gk ya..??
BalasHapusSoalnya ijazah ada diperantauan...
Trimakasih