Minggu, 05 Juli 2015

Pengurusan SKCK di Polres Pacitan

Saya telah wisuda tanggal 19 Mei 2015, dengan masa studi 4 tahun 8 bulan, artinya lebih dari 4 tahun dan kurang dari 5 tahun. Bolehlah ditolerir hahaha. Nah, sebagai sarjana muda, saya akan memiliki kegiatan baru yaitu mencari pekerjaan. Searching sana searching sini, saya jadi tahu kalau berkas penting yang sering dibutuhkan adalah SKCK dan Kartu Kuning.

Saya penduduk Pacitan meskipun kuliah di Jogja, maka mengurus dua kartu tersebut harus dilakukan di tempat asal saya. SKCK urusannya dengan polisi, sementara Kartu Kuning urusannya dengan Dinsosnakertrans. Pembahasan kali ini adalah tentang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Salah seorang teman saya bilang kalau SKCK bisa diurus di Polsek maupun di Polres. Bedanya yaitu untuk melamar kerja di swasta cukup pakai SKCK dari Polsek, sementara untuk melamar kerja di negeri, misalkan PNS, pakainya SKCK dari Polres.

Syarat pembuatan SKCK :
Syarat pembuatan SKCK yang ditempel di Polsek Pacitan (Bimo, 2015)
Tahap 1, membuat surat pengantar. Surat pengantar pada gambar di atas adalah dari Desa / Kelurahan, namun pembuatannya harus dimulai dari RT. Jadi pertama minta surat pengantar dari ketua RT, ditandatangani juga oleh ketua RW, baru lanjut ke kelurahan. Surat pengantar dari kelurahan sebenarnya prosesnya cukup cepat asal surat pengantar dari RT dan RW lengkap, plus fotokopi KTP, hanya saja antri dilayaninya yang agak lama. Sebenarnya ini proses yang (seharusnya) gratis, tapi di kelurahan saya disediakan kotak amal :D . Oleh pihak kelurahan, saya disuruh memintakan tandatangan lagi ke kecamatan. Oh begitu toh. Untuk kecamatan Pacitan, proses ini gratis.

Tahap 2, mencari surat dari Polsek. Seperti sudah disebutkan di awal, untuk yang melamar kerja di swasta sampai di Polsek saja sudah cukup. Tapi saya pikir karena saya perlu jaga-jaga, maka saya memutuskan untuk lanjut ke Polres saja. Surat dibuatkan, syarat-syarat lengkap distaples dengan surat tersebut, lalu bayar 10.000. Lanjut Polres.

Tahap 3, mengajukan permohonan SKCK ke Polres. Proses yang dilalui setelahnya antara lain rumus sidik jari dan mengisi kuesioner. Semua proses cepat, yang lama tetap antrinya :D Setelah diproses dan jadi, saya boleh legalisir maksimal 8 lembar. Untuk biaya saya agak lupa, sepertinya antara 10.000 - 20.000.

Pengurusan SKCK ini saya mulai dari kelurahan, karena surat pengantar RT dan RW sudah saya lakukan hari sebelumnya. Saya mulai di kelurahan sekitar pukul 08.00, dan selesai semuanya kira-kira pukul 13.00. Begitulah pengalaman saya mengurus SKCK. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar