Tidak peduli telah kadaluarsa berapa lama, kalau kita sudah pernah membuat SKCK, maka statusnya adalah perpanjangan. SKCK terakhir saya sebelum diperbarui ini masa berlakunya adalah September 2016, jadi kurang lebih setahun setelahnya saya baru mengurus perpanjangan. Dan itu tidak masalah.
Apa saja syarat untuk mengurus perpanjangan SKCK ini?
- SKCK lama
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte kelahiran (bisa diganti dengan surat pengantar dari desa)
- Pasfoto 4x6
Prosesnya hampir sama dengan pembuatan SKCK untuk pertama kali, yaitu dengan mengisi formulir-formulir yang diperlukan. Bedanya, kita tidak perlu lagi melakukan rumus sidik jari karena sudah ada di SKCK yang sebelumnya. Bedanya lagi, harga perpanjangan ini telah naik dari Rp 10.000,- menjadi Rp 30.000,- ahahahaha. Setelah SKCK jadi, saya kembali melakukan legalisir untuk mengantisipasi bila suatu saat akan diperlukan. Begitulah, prosesnya seharusnya singkat. Namun karena saya tidak tahu kalau membutuhkan fotokopi akte kelahiran, saya sempat bolak-balik Polres - rumah :D
Apakah bisa online,
BalasHapustidak bisa sepertinya.
BalasHapus