Saya telah membahas soal pembuatan SKCK di posting ini. Kali ini, saya akan membahas soal pembuatan kartu kuning alias kartu pencari kerja alias AK.1. Kartu ini biasanya digunakan untuk melamar kerja, utamanya untuk melamar CPNS.
Syarat pembuatan kartu kuning ini adalah ijazah dari tiap jenjang sekolah (SD - pendidikan terakhir), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. Prosesnya cukup mudah dan cepat (dan gratis). Tinggal menyerahkan berkas-berkas tersebut, kemudian kartu kuning kita akan diisi oleh petugas (tulis tangan). Tandatangan, tempel-tempel foto, selesai. Kartu ini boleh dilegalisir maksimal 5 lembar.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun, dan harus lapor setiap 6 bulan sekali bila belum memperoleh pekerjaan. Begitulah, semoga bermanfaat
Minggu, 05 Juli 2015
Pengurusan SKCK di Polres Pacitan
Saya telah wisuda tanggal 19 Mei 2015, dengan masa studi 4 tahun 8 bulan, artinya lebih dari 4 tahun dan kurang dari 5 tahun. Bolehlah ditolerir hahaha. Nah, sebagai sarjana muda, saya akan memiliki kegiatan baru yaitu mencari pekerjaan. Searching sana searching sini, saya jadi tahu kalau berkas penting yang sering dibutuhkan adalah SKCK dan Kartu Kuning.
Saya penduduk Pacitan meskipun kuliah di Jogja, maka mengurus dua kartu tersebut harus dilakukan di tempat asal saya. SKCK urusannya dengan polisi, sementara Kartu Kuning urusannya dengan Dinsosnakertrans. Pembahasan kali ini adalah tentang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Salah seorang teman saya bilang kalau SKCK bisa diurus di Polsek maupun di Polres. Bedanya yaitu untuk melamar kerja di swasta cukup pakai SKCK dari Polsek, sementara untuk melamar kerja di negeri, misalkan PNS, pakainya SKCK dari Polres.
Saya penduduk Pacitan meskipun kuliah di Jogja, maka mengurus dua kartu tersebut harus dilakukan di tempat asal saya. SKCK urusannya dengan polisi, sementara Kartu Kuning urusannya dengan Dinsosnakertrans. Pembahasan kali ini adalah tentang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Salah seorang teman saya bilang kalau SKCK bisa diurus di Polsek maupun di Polres. Bedanya yaitu untuk melamar kerja di swasta cukup pakai SKCK dari Polsek, sementara untuk melamar kerja di negeri, misalkan PNS, pakainya SKCK dari Polres.
Syarat pembuatan SKCK :
![]() |
Syarat pembuatan SKCK yang ditempel di Polsek Pacitan (Bimo, 2015) |
Tahap 2, mencari surat dari Polsek. Seperti sudah disebutkan di awal, untuk yang melamar kerja di swasta sampai di Polsek saja sudah cukup. Tapi saya pikir karena saya perlu jaga-jaga, maka saya memutuskan untuk lanjut ke Polres saja. Surat dibuatkan, syarat-syarat lengkap distaples dengan surat tersebut, lalu bayar 10.000. Lanjut Polres.
Tahap 3, mengajukan permohonan SKCK ke Polres. Proses yang dilalui setelahnya antara lain rumus sidik jari dan mengisi kuesioner. Semua proses cepat, yang lama tetap antrinya :D Setelah diproses dan jadi, saya boleh legalisir maksimal 8 lembar. Untuk biaya saya agak lupa, sepertinya antara 10.000 - 20.000.
Pengurusan SKCK ini saya mulai dari kelurahan, karena surat pengantar RT dan RW sudah saya lakukan hari sebelumnya. Saya mulai di kelurahan sekitar pukul 08.00, dan selesai semuanya kira-kira pukul 13.00. Begitulah pengalaman saya mengurus SKCK. Semoga bermanfaat.
Langganan:
Postingan (Atom)